Pelaksanaan Identitas Kependudukan Digital di Dinas Lingkungan Hidup Kab.Tanjab Barat

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.72 Tahun 2022 tentang Standar Spesifikasi Perangkat keras,Perangkat Lunak dan Blangko KTP el serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab.Tanjab Barat melaksanakan pelayanan identitas kependudukan digital diawali dengan ASN dan TKK Dinas Dukcapil,kemudian untuk lingkungan  ASN dan TKK seluruh Kab.Tanjab Barat dilanjutkan kalangan mahasiswa dan masyarakat umum.

Identitas kependudukan digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui handphone android yg menampilkan data pribadi sebagai identitas kependudukan yg bersangkutan.

Identitas kependudukan diperoleh penduduk dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1.Memiliki gawai pintar ( Handphone android)

2.sudah merekam KTP el

Kamis, 30 Maret 2023,Dinas Dukcapil  mengadakan pelayanan jemput bola pembuatan identitas kependudukan digital untuk seluruh ASN dan TKK di Dinas Lingkungan Hidup Kab.Tanjab Barat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *