Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) adalah bagian penting dari administrasi pemerintahan yang bertanggung jawab atas berbagai urusan terkait dengan penduduk, mulai dari pembuatan dan pemeliharaan data kependudukan hingga pelayanan terkait status sipil seperti kelahiran, kematian, perkawinan, dan perceraian.
VISI DAN MISI
VISI
Terwujudnya tertib administrasi kependudukan pemenuhan dan penyediaan informasi kependudukan yang akurat dan mutakhir
MISI
a. Mewujudkan pelayanan prima administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
b. Mewujudkan sistem informasi Administrasi kependudukan (SIAK) dalam.
c. Menyediakan data informasi kependudukan yang akurat dan Mutakhir.
Mekanisme Prosedur pelayanan
Menjelajahi permadani kehidupan yang rumit, pilihan-pilihan yang ada mengungkap rute menuju hal yang luar biasa, yang membutuhkan inovasi, rasa ingin tahu, dan keberanian untuk perjalanan yang sangat memuaskan.
“
“Manusia tidak akan pernah bisa saling memahami jika mereka tidak merasakan penderitaan yang sama.”
—Pain,Akatsuki