Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Tentang Kami

Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) adalah bagian penting dari administrasi pemerintahan yang bertanggung jawab atas berbagai urusan terkait dengan penduduk, mulai dari pembuatan dan pemeliharaan data kependudukan hingga pelayanan terkait status sipil seperti kelahiran, kematian, perkawinan, dan perceraian.

Struktur Organisasi

Tugas pokok Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah melaksanakan tugas pemerintah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Visi Misi

Peningkatan tata kelola pemerintah yang baik untuk pelayanan publik;

Maklumat Pelayanan Publik

Maklumat Pelayanan ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tanjung Jabung Barat

Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil

Berita Terbaru