FAQ

Frequently Asked questions

Bagaimana cara untuk pengurusan KIA?

Silahkan kekantor dengan membawa persyaratan seperti; KK, Akta kelahiran dan foto warna sesuai ukuran 4×6

Bagaimana jika di akta terdapat kesalahan dalam penulisan nama orang tua?

Silahkan datang kekantor dengan membawa kk, akta, dan data pendukung Seperti ; Buku nikah, Ijazah dan data pendukung lainnya.

Bagaimana cara mengganti foto KTP dari yang tidak berhijab kemudian berhijab?

Silahkan datang kekantor dengan membawa E-KTP

Apa saja syarat pembuatan akta kelahiran?

Syarat pembuatan akta kelahiran sudah ada di wibsitebhttps://disdukcapil.tanjabbarkab.go.id/ download formulir disini

Bagaimana cara menggabungkan KK setelah menikah? jika suami berasal dari Kabupaten/Kota yang berbeda?

silahkan lengkapi persyaratan di Dinas Dukcapil Tanjab Barat dan bawalah SKPWNI dariĀ  Dukcapil berasal.

Apa saja syarat pengganti KTP rusak?

Cukup membawa E-KTP ke Dinas Dukcapil Tanjab Barat.

Bagaimana jika penduduk Tanjung Jabung Barat meninggal di Jambi, apakah mengurus akta kematian di Tanjung jabung barat atau Jambi

akta kematian diurus didaerah sesuai dengan domisili KK. Terimakasih