Pindah Penduduk Antar Desa/Kelurahan Kecamatan/Kabupaten:

Persyaratan:

  1. Kartu Keluarga (KK)
  2. Formulir Pindah Datang antar Desa/Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten F-1.03

Waktu Proses: 1 Jam | Biaya: Gratis


Pindah Penduduk Antar Provinsi:

Persyaratan:

  1. Kartu Keluarga (KK)
  2. Formulir Pindah Datang antar Provinsi F-1.03

Waktu Proses: 1 Jam | Biaya: Gratis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *