Apa saja produk layanan dan persyaratan pengajuan adminduk?
Produk layanan administrasi kependudukan (Adminduk) yang dihasilkan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota bukan hanya KTP-el, Akta Kelahiran, atau Kartu Keluarga (KK) seperti yang umum kita ketahui. Hasil dari layanan Dukcapil banyak ragam atau jenisnya. Secara garis besar, produk layanan Dukcapil dikelompokkan jadi 2 dan dibagi pada 3 bidang yang menangani, yakni data kependudukan (untuk Bidang PIAK dan PD) dan dokumen kependudukan (untuk Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil dan Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk), berikut ini penjabaran produk layanan dan persyaratan pada Dinas Dukcapil Kab. Tanjung Jabung Barat :
Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk
- Biodata WNI
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)
- Kartu Identitas Anak (KIA)
- Surat Ket. Pindah
- Surat Ket. Pindah Datang
- Surat Ket. Pindah ke Luar Negeri
- Surat Ket. Datang dari Luar Negeri
- Surat Ket. Tempat Tinggal WNA (SKTT)
Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
- Akta Kelahiran
- Akta Kematian
- Akta Perkawinan
- Akta Perceraian
- Akta Pengesahan Anak
- Akta Pengakuan Anak
- Pembetulan Akta
- Perubahan Nama
- Surat Ket. Lahir Mati
- Surat Ket. Pembatalan Perkawinan
- Surat Ket. Pembatalan Perceraian
- Surat Ket. Pembatalan Akta
- Surat Ket. Pencatatan Sipil
- Surat Ket. Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia
Persyaratan: https://disdukcapil.tanjabbarkab.go.id/unduh-formulir/
Bidang PIAK
- Data Perseorangan
- Data Agregat :
Data-data tersebut terstruktur sebagai hasil dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Sebagaimana amanat undang-undang Adminduk, data kependudukan digunakan untuk semua keperluan, diantaranya untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, dsb.
Catatan:
Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.
Apakah dokumen kependudukan yang memiliki barcode perlu di legalisir?
Sesuai dengan Permendagri No 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Adminitrasi Kependudukan pada Pasal 19 ayat 6 menyatakan bahwa:
“Dalam hal Dokumen Kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir.”
Jadi, dokumen Kependudukan dengan format digital yang sudah ditandatangani secara elektronik tinggal di cek keasliannya dengan scan QR code yang ada dan tidak memerlukan lagi pelayanan legalisir. Kecuali dokumen kependudukan tersebut masih bertandatangan basah dan belum bertanda tangan elektronik ya