Perekaman KTP-el:

Persyaratan:

  1. Photo copy KK

Waktu Proses: 1 Jam | Biaya: Gratis


Penerbitan KTP-el Baru Bagi Penduduk WNI:

Persyaratan:

  1. Sudah Berusia 17 Tahun/Sudah/Pernah Menikah
  2. Photo Copy KK
  3. Photo Copy  Akta Nikah/Akta Perkawinan bagi belum berusia 17 Tahun
  4. Sudah Melakukan Perekaman KTP-el

Waktu Proses: 1 Jam | Biaya: Gratis


Penerbitan KTP-el Karena Hilang/Rusak:

Persyaratan:

  1. Photo Copy KK
  2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (jika kehilangan)
  3. KTP-el yang Rusak (jika rusak)

Waktu Proses: 1 Jam | Biaya: Gratis


Penerbitan KTP-el dikarnakan adanya perubahan Elemen data:

Persyaratan:

  1. Photo Copy KK
  2. KTP-el yang lama

Waktu Proses: 1 Jam | Biaya: Gratis


Penerbitan KTP-el Bagi Orang Asing Tinggal Tetap:

Persyaratan:

  1. Sudah Berusia 17 Tahun/Sudah/ Pernah Menikah
  2. Photo Copy KK
  3. Photo Copy  Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua  bagi Penduduk yang belum berusia 17 Tahun
  4. Sudah Melakukan Perekaman KTP-el
  5. Photo Copy Kutipan Akta Kelahiran
  6. Paspor dan Surat Ijin Tiggal Tetap
  7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Waktu Proses: 1 Jam | Biaya: Gratis


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *