Perekaman KTP-el:
Persyaratan:
- Photo copy KK
Waktu Proses: 1 Jam | Biaya: Gratis
Penerbitan KTP-el Baru Bagi Penduduk WNI:
Persyaratan:
- Sudah Berusia 17 Tahun/Sudah/Pernah Menikah
- Photo Copy KK
- Photo Copy Akta Nikah/Akta Perkawinan bagi belum berusia 17 Tahun
- Sudah Melakukan Perekaman KTP-el
Waktu Proses: 1 Jam | Biaya: Gratis
Penerbitan KTP-el Karena Hilang/Rusak:
Persyaratan:
- Photo Copy KK
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (jika kehilangan)
- KTP-el yang Rusak (jika rusak)
Waktu Proses: 1 Jam | Biaya: Gratis
Penerbitan KTP-el dikarnakan adanya perubahan Elemen data:
Persyaratan:
- Photo Copy KK
- KTP-el yang lama
Waktu Proses: 1 Jam | Biaya: Gratis
Penerbitan KTP-el Bagi Orang Asing Tinggal Tetap:
Persyaratan:
- Sudah Berusia 17 Tahun/Sudah/ Pernah Menikah
- Photo Copy KK
- Photo Copy Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua bagi Penduduk yang belum berusia 17 Tahun
- Sudah Melakukan Perekaman KTP-el
- Photo Copy Kutipan Akta Kelahiran
- Paspor dan Surat Ijin Tiggal Tetap
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Waktu Proses: 1 Jam | Biaya: Gratis
Tinggalkan Balasan