Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA):

Persyaratan:

  1. Photo Copy KK
  2. Photo Copy Kutipan Akte Kelahiran
  3. Untuk Anak Umur 5 – 17 Tahun Kurang 1 hari Paspoto ukuran 100 JPG Dalam CDR atau Dalam Flash Disk dengan warna background Merah bagi yang tahun lahirnya Ganjil dan Biru Bagi yang Tahun Lahirnya Genap

Waktu Proses: 1 Jam | Biaya: Gratis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *