Skip to content
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
  • Home
  • PROFIL
    • Visi dan Misi
    • Motto
    • Struktur Organisasi
    • Tentang Kami
    • Tugas dan Fungsi
    • Kode Etik
  • ZONA INTEGRITAS
    • Maklumat Pelayanan
  • FASILITAS
    • Front Office
    • Layanan Berkebutuhan Khusus
    • Layanan Konsultasi
    • Konsulidasi Data
    • Ruang Ibu Menyusui
    • Ruang Bermain Anak
    • Gerai Dekranasda
    • Ruang Pustaka
    • Musholla
    • Tempat Parkir
    • Toilet
    • Wastafel Luar
    • Sistem Antrian
  • PUBLIKASI
    • GALERI
    • Laporan
      • Laporan Pelayanan
      • IKM Disdukcapil
    • Data Kependudukan
    • Buku Profil
    • S O P
      • S O P Layanan
    • Standar Pelayanan
    • Peraturan
    • Formulir & Download
    • Informasi Pengaduan
  • BERITA
  • FAQ
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
  • Home
  • PROFIL
    • Visi dan Misi
    • Motto
    • Struktur Organisasi
    • Tentang Kami
    • Tugas dan Fungsi
    • Kode Etik
  • ZONA INTEGRITAS
    • Maklumat Pelayanan
  • FASILITAS
    • Front Office
    • Layanan Berkebutuhan Khusus
    • Layanan Konsultasi
    • Konsulidasi Data
    • Ruang Ibu Menyusui
    • Ruang Bermain Anak
    • Gerai Dekranasda
    • Ruang Pustaka
    • Musholla
    • Tempat Parkir
    • Toilet
    • Wastafel Luar
    • Sistem Antrian
  • PUBLIKASI
    • GALERI
    • Laporan
      • Laporan Pelayanan
      • IKM Disdukcapil
    • Data Kependudukan
    • Buku Profil
    • S O P
      • S O P Layanan
    • Standar Pelayanan
    • Peraturan
    • Formulir & Download
    • Informasi Pengaduan
  • BERITA
  • FAQ

Kode Etik

  1. Hak Petugas Pelayanan
  1. Mendapatkan informasi terbaru terkait perundang-undangan dan peraturan yang berkaitan dengan kependudukan dan pencatatan sipil.
  2. Mendapatkan bimbingan teknis, workshop, serta pelatihan yang mendukung pelaksanaan tugas pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil.
  3. Memperoleh hak akses sesuai dengan tugas dan wewenang dalam melaksanakan pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil.

2. Kewajiban Petugas Pelayanan

  1. Bersikap ramah, sopan, dan santun kepada sesama pegawai maupun masyarakat.
  2. Memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
  3. Tidak mempersulit pelayanan kepada masyarakat.
  4. Memberikan pelayanan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
  5. Melaksanakan pelayanan dengan semangat dan sadar pelayanan.
  6. Membantu masyarakat dalam memahami hak dan tanggung jawabnya sebagai penerima pelayanan publik.

3. Larangan Petugas Pelayanan

  1. Melakukan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
  1. Bertindak diskriminatif dalam memberikan pelayanan.
  2. Meminta atau menerima pungutan tidak sah dalam bentuk apa pun.
  3. Menghilangkan, memalsukan, atau merusak berkas/dokumen.
  4. Membocorkan informasi atau dokumen yang wajib dirahasiakan sesuai peraturan perundang-undangan.

4. Sanksi Petugas Pelayanan

  1. Mendapatkan sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku.
  2. Mendapatkan sanksi teguran dari atasan.

5. Penghargaan Petugas Pelayanan

  1. Berhak memperoleh Piagam Penghargaan.

6. Kode Etik Petugas Pelayanan

  1. Siap melayani masyarakat tepat pada waktunya.
  2. Menggunakan seragam sesuai ketentuan yang ditetapkan Dinas.
  3. Tidak membicarakan hal di luar kedinasan dengan petugas/pegawai lain saat melayani masyarakat.
  4. Berpenampilan sopan dan tidak berlebihan.
  5. Tidak makan atau minum saat melaksanakan pelayanan.
  6. Tidak menggunakan alat komunikasi saat melaksanakan pelayanan.

© 2025 DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL. Created for free using WordPress and Colibri