- Hak Petugas Pelayanan
- Mendapatkan informasi terbaru terkait perundang-undangan dan peraturan yang berkaitan dengan kependudukan dan pencatatan sipil.
- Mendapatkan bimbingan teknis, workshop, serta pelatihan yang mendukung pelaksanaan tugas pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil.
- Memperoleh hak akses sesuai dengan tugas dan wewenang dalam melaksanakan pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil.
2. Kewajiban Petugas Pelayanan
- Bersikap ramah, sopan, dan santun kepada sesama pegawai maupun masyarakat.
- Memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
- Tidak mempersulit pelayanan kepada masyarakat.
- Memberikan pelayanan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
- Melaksanakan pelayanan dengan semangat dan sadar pelayanan.
- Membantu masyarakat dalam memahami hak dan tanggung jawabnya sebagai penerima pelayanan publik.
3. Larangan Petugas Pelayanan
- Melakukan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
- Bertindak diskriminatif dalam memberikan pelayanan.
- Meminta atau menerima pungutan tidak sah dalam bentuk apa pun.
- Menghilangkan, memalsukan, atau merusak berkas/dokumen.
- Membocorkan informasi atau dokumen yang wajib dirahasiakan sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Sanksi Petugas Pelayanan
- Mendapatkan sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku.
- Mendapatkan sanksi teguran dari atasan.
5. Penghargaan Petugas Pelayanan
- Berhak memperoleh Piagam Penghargaan.
6. Kode Etik Petugas Pelayanan
- Siap melayani masyarakat tepat pada waktunya.
- Menggunakan seragam sesuai ketentuan yang ditetapkan Dinas.
- Tidak membicarakan hal di luar kedinasan dengan petugas/pegawai lain saat melayani masyarakat.
- Berpenampilan sopan dan tidak berlebihan.
- Tidak makan atau minum saat melaksanakan pelayanan.
- Tidak menggunakan alat komunikasi saat melaksanakan pelayanan.