PERSYARATAN AKTA

1. PERSYARATAN PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN

  1. Mengisi Blangko laporan Kelahiran F-2.01
  2. Surat Keterangan kelahiran ASLI dari Desa/Kelurahan, Rumah Sakit,Bidan/Penolong Kelahiran F-2.03
  3. Foto Copy Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua/SPTJM F-2.04
  4. Foto Copy Kartu Keluarga yang mencantumkan nama Anak
  5. Foto Copy KTP Kedua Orang Tua
  6. Foto KTP Kedua orang saksi
  7. Surat Kuasa + Foto Copy KTP yang memberi kuasa dan yang diberi kuasa (Petugas Register)
  8. Surat Keterangan beda Nama (bila perlu)
  9. Surat pernyataan nama orang tua yang di pakai (jika ada perbedaan)

           2. PERSYARATAN PEMBUATAN AKTA KEMATIAN

  1. Mengisi Blangko Laporan Kematian
  2. Asli Surat Keterangan Kematian dari Desa/Kelurahan
  3. Foto Copy Kutipan Akta Kelahiran atau Asli Surat Keterangan Kelahiran dari desa/Kelurahan
  4. Foto Copy Kartu Keluarga yang masih memuat nama yang meninggal dunia
  5. Mengisi SPTJM Kematian
  6. Surat Keterangan Kepolisian bagi yang tidak jelas identitasnya
  7. Surat Penetapan Pengadilan jika terjadi ketidak jelasan keberadaan seseorang atau hilang

           3. PERSYARATAN PEMBUATAN AKTA PERKAWINAN

  1. Mengisi Blangko Permohonan Akta Perkawinan
  2. Surat Nikah dari Gereja(testimonium matromony) atau sebutan lainnya untuk surat nikah yang di terbitkan oleh Vihara/Pure/Aliran Kepercayaan
  3. Pas Foto ukuran 4X6 Cm berwarna duduk berdampingan sebanyak 3 (tiga) lembar

           4. PERSYARATAN PEMBUATAN AKTA PERCERAIAN

  1. Mengisi Formulir Permohonan Akta Perceraian
  2. Putusan Pengadilan Tentang Perceraian
  3. Kutipan Akta Perkawinan Asli
  4. Foto Copy KTP
  5. Foto Copy Kartu Keluarga
  6. Surat Kuasa Bagi yang tidak dapat datang sendiri

           4. PERSYARATAN PEMBUATAN AKTA PERCERAIAN

  1. Mengisi Formulir Permohonan Akta Perceraian
  2. Putusan Pengadilan Tentang Perceraian
  3. Kutipan Akta Perkawinan Asli
  4. Foto Copy KTP
  5. Foto Copy Kartu Keluarga
  6. Surat Kuasa Bagi yang tidak dapat datang sendiri

SYARATAN PERGANTIAN AKTA PENCATATAN SIPIL

1. Ganti Kutipan Akta Pencatatan Sipil Karena Hilang

  1. Mengisi Blangko permohonan ganti kutipan Akta Pencatatan Sipil
  2. Foto Copy Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang Hilang
  3. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  4. Foto Copy KTP pemohon
  5. Foto Copy Kartu Keluarga
  6. Surat Kuasa (Petugas Register)

2. Ganti Kutipan Akta Pencatatan Sipil Karena Hilang

  1. Mengisi Blangko permohonan ganti kutipan Akta Pencatatan Sipil
  2. ASLI Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang dimohonkan
  3. Foto Copy Kartu Keluarga
  4. Surat Kuasa (Petugas Register)

PERSYARATAN PERGANTIAN AKTA PENCATATAN SIPIL

  1. Mengisi Blangko Laporan Perubahan Akta Pencatatan Sipil
  2. Foto Copy Salinan Pencatatan Pengadilan (dilegalisir Instansi yang berwenang)
  3. Foto Copy Kartu Keluarga/KK
  4. Foto Copy KTP Pemohon
  5. Surat Kuasa (Petugas Register

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *