PERSYARATAN AKTA
1. PERSYARATAN PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN
- Mengisi Blangko laporan Kelahiran F-2.01
- Surat Keterangan kelahiran ASLI dari Desa/Kelurahan, Rumah Sakit,Bidan/Penolong Kelahiran F-2.03
- Foto Copy Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua/SPTJM F-2.04
- Foto Copy Kartu Keluarga yang mencantumkan nama Anak
- Foto Copy KTP Kedua Orang Tua
- Foto KTP Kedua orang saksi
- Surat Kuasa + Foto Copy KTP yang memberi kuasa dan yang diberi kuasa (Petugas Register)
- Surat Keterangan beda Nama (bila perlu)
- Surat pernyataan nama orang tua yang di pakai (jika ada perbedaan)
2. PERSYARATAN PEMBUATAN AKTA KEMATIAN
- Mengisi Blangko Laporan Kematian
- Asli Surat Keterangan Kematian dari Desa/Kelurahan
- Foto Copy Kutipan Akta Kelahiran atau Asli Surat Keterangan Kelahiran dari desa/Kelurahan
- Foto Copy Kartu Keluarga yang masih memuat nama yang meninggal dunia
- Mengisi SPTJM Kematian
- Surat Keterangan Kepolisian bagi yang tidak jelas identitasnya
- Surat Penetapan Pengadilan jika terjadi ketidak jelasan keberadaan seseorang atau hilang
3. PERSYARATAN PEMBUATAN AKTA PERKAWINAN
- Mengisi Blangko Permohonan Akta Perkawinan
- Surat Nikah dari Gereja(testimonium matromony) atau sebutan lainnya untuk surat nikah yang di terbitkan oleh Vihara/Pure/Aliran Kepercayaan
- Pas Foto ukuran 4X6 Cm berwarna duduk berdampingan sebanyak 3 (tiga) lembar
4. PERSYARATAN PEMBUATAN AKTA PERCERAIAN
- Mengisi Formulir Permohonan Akta Perceraian
- Putusan Pengadilan Tentang Perceraian
- Kutipan Akta Perkawinan Asli
- Foto Copy KTP
- Foto Copy Kartu Keluarga
- Surat Kuasa Bagi yang tidak dapat datang sendiri
4. PERSYARATAN PEMBUATAN AKTA PERCERAIAN
- Mengisi Formulir Permohonan Akta Perceraian
- Putusan Pengadilan Tentang Perceraian
- Kutipan Akta Perkawinan Asli
- Foto Copy KTP
- Foto Copy Kartu Keluarga
- Surat Kuasa Bagi yang tidak dapat datang sendiri
SYARATAN PERGANTIAN AKTA PENCATATAN SIPIL
1. Ganti Kutipan Akta Pencatatan Sipil Karena Hilang
- Mengisi Blangko permohonan ganti kutipan Akta Pencatatan Sipil
- Foto Copy Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang Hilang
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
- Foto Copy KTP pemohon
- Foto Copy Kartu Keluarga
- Surat Kuasa (Petugas Register)
2. Ganti Kutipan Akta Pencatatan Sipil Karena Hilang
- Mengisi Blangko permohonan ganti kutipan Akta Pencatatan Sipil
- ASLI Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang dimohonkan
- Foto Copy Kartu Keluarga
- Surat Kuasa (Petugas Register)
PERSYARATAN PERGANTIAN AKTA PENCATATAN SIPIL
- Mengisi Blangko Laporan Perubahan Akta Pencatatan Sipil
- Foto Copy Salinan Pencatatan Pengadilan (dilegalisir Instansi yang berwenang)
- Foto Copy Kartu Keluarga/KK
- Foto Copy KTP Pemohon
- Surat Kuasa (Petugas Register