Berdasarkan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 48 tahun 2016 telah ditetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanjung Jabung Barat sebagai berikut :
Tugas : Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.
Fungsi :
a. Perumusan kebijakan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
b. Pelaksanaan kebijakan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
d. pelaksanaan administrasi dinas bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Susunan Organisasi dinas terdiri dari;
a. Kepala Dinas
b. Sekretariat, Terdiri dari :
1. sub bagian umum dan kepegawaian
2. Perencana Ahli Pertama
3. Analis Laporan Akuntabilitas Kinerja
4. Analis Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan
5. Pengelola Program dan Kegiatan
6. Kepala Subbagian Umum Dan Kepegawaian
7. Analis Layanan Umum
8. Pengelola Kepegawaian
9. Pengelola Sarana dan Prasarana Kantor
10. Pranata Kearsipan
11. Pengadministrasi Umum
12. Pengadministrasi Persuratan
13. Kepala Subbagian Keuangan
14. Analis Laporan Keuangan
15. Bendahara
16. Pengelola Keuangan
17. Verifikator Keuangan
18. Pengadministrasi Keuangan
C. Bidang pelayanan pendaftaran penduduk, terdiri dari :
- Administrator Database Kependudukan Ahli Muda
- Administrator Database Kependudukan Ahli Pertama
- Analis Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Pengawas Kependudukan
- Pengelola Data
- Pengelola Mutasi Penduduk
- Pengolah Data Pelayanan
- Pengadministrasi Kependudukan
D. Bidang pelayanan pencatatan sipil, terdiri dari :
- Administrator Database Kependudukan Ahli Muda
- Administrator Database Kependudukan Ahli Pertama
- Analis Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Pengelola Akta dan Legalisasi
- Pengolah Data Pelayanan
- Pranata Kearsipan
- Pengadministrasi Akta Kelahiran dan Kematian
- Pengadministrasi Akta Perkawinan, Perceraian, Pengakuan, Pengangkatan dan Pengesahan Anak.
E. Bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan, terdiri dari:
- Analis Kebijakan Ahli Muda
- Analis Kebijakan Ahli Pertama
- Administrator Database Kependudukan Ahli Muda
- Administrator Database Kependudukan Ahli Pertama
- Analis Sistem Informasi
- Penyusun Bahan Informasi dan Publikasi
- Penyusun Pencatatan Dan Pelaporan Data Kependudukan
- Pengelola Database
- Pengelola Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
- Pengelola Sistem dan Jaringan
- Pengelola Teknologi Informasi
- Pengadministrasi Kependudukan
F. Bidang pemanfaatan data dan inovasi pelayanan, terdiri dari :
- Pengadministrasi Kependudukan
- Analis Kebijakan Ahli Pertama
- Administrator Database Kependudukan Ahli Muda
- Administrator Database Kependudukan Ahli Pertama
- Analis Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Analis Pelayanan
- Penyusun Program Kreativitas dan Inovasi
- Pengelola Data
- Pengelola Data Kreativitas dan Inovasi
- Pengelola Informasi Kerjasama
- Pengadministrasi Kependudukan
G. Unit pelaksana teknis dinas; dan
H. Kelompok jabatan fungsional.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanjung Jabung Barat merupakan salah satu SKPD yang melaksanakan urusan pemerintahan non SPM. Pada tahun 2023 Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanjung Jabung barat juga melakukan dukungan terhadap kegiatan Kota Layak Anak yang mana ada beberapa yang berkaitan dengan peningkatan registrasi Kepemilikan Akta bagi anak jalanan,anak yang berkonflik dengan hukum,anak panti dan anak yang memerlukan perlindungan khusus.